Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

Proses Pecah Sertifikat di BPN

Investasi perlu dilakukan dan tanah merupakan salah satu bentuk investasi yang menjanjikan. Ketika memutuskan untuk membeli tanah perlu dicek tentang sertifikat, apakah sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau belum. Kalau belum, perlu diproses pecah sertifikat supaya pembeli dan penjual sama sama nyaman. Dan ternyata, mengurus pecah sertifikat bisa dilakukan sendiri dengan biaya yang cukup terjangkau. Nah berikut adalah cara untuk mengurus pecah sertifikat. Syarat-syarat yang perlu disiapkan: 1. sertifikat asli 2. foto kopi sertifikat (tidak bolak balik) 2 eksemplar dan dilegalisir di kelurahan 3. foto kopi ktp dan kk yang terlibat (pemilik dan yang akan mendapatkan bagian) 4 eksemplar dan dilegalisir di kelurahan (buat lebih tidak apa apa dari pada bolak balik) (gratis) 4. surat kuasa (jika tidak diurus sendiri) 5. foto kopi ktp pengurus dan dilegalisir di kelurahan 3 eksemplar (gratis) 6. formulir tapak kapling (bisa diambil di bpn) (gratis) 7. formulir pecah kapling (bisa diambi