Proses Pecah Sertifikat di BPN

Investasi perlu dilakukan dan tanah merupakan salah satu bentuk investasi yang menjanjikan. Ketika memutuskan untuk membeli tanah perlu dicek tentang sertifikat, apakah sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau belum. Kalau belum, perlu diproses pecah sertifikat supaya pembeli dan penjual sama sama nyaman. Dan ternyata, mengurus pecah sertifikat bisa dilakukan sendiri dengan biaya yang cukup terjangkau. Nah berikut adalah cara untuk mengurus pecah sertifikat. Syarat-syarat yang perlu disiapkan: 1. sertifikat asli 2. foto kopi sertifikat (tidak bolak balik) 2 eksemplar dan dilegalisir di kelurahan 3. foto kopi ktp dan kk yang terlibat (pemilik dan yang akan mendapatkan bagian) 4 eksemplar dan dilegalisir di kelurahan (buat lebih tidak apa apa dari pada bolak balik) (gratis) 4. surat kuasa (jika tidak diurus sendiri) 5. foto kopi ktp pengurus dan dilegalisir di kelurahan 3 eksemplar (gratis) 6. formulir tapak kapling (bisa diambil di bpn) (gratis) 7. formulir pecah kapling (bisa diambil di bpn) (gratis) 8. foto batas tanah yang dipindai dengan google camera (semua titik) 9. surat keterangan beda nama dari keluarahan dan disahkan di kecamatan jika nama di sertifikat dengan nama di KTP berbeda (buat 4 eksemplar dan dilegalisir di kelurahan) (gratis) 10. bukti bayar PBB asli dan fotokopi yang dilegalisir di kelurahan 3 eksemplar (gratis) 11. gambar tapak kapling (bisa gambar sendiri) 12. materai (butuh banyak, lebih dari 10) setelah syarat - syarat di atas siap, datang ke BPN dan ke bagian pecah kapling. Berikut dokumen yang dikumpulkan di loket tapak kapling 1. sertifikat asli dan foto kopi 2. foto kopi ktp dan kk yang terlibat (legalisir) 3. surat kuasa 4. foto kopi pengurus (legalisir) 5. formulir tapak kapling 6. surat keterangan beda nama dari keluaran (dilegalisir) 7. bukti bayar pbb asli dan legalisir 8. gambar tapak kapling setelah syarat-syarat dikumpulkan, kita akan mendapatkan surat rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan tanah (RP3T atau tapak kapling) dari BPN. Untuk pembuatan surat ini kurang lebih 7 hari dari hari pengumpulan dokumen tapak kapling. Bisa lebih atau kurang dari tujuh hari, tergantung proses di BPN setempat. Setelah mendapat surat RP3T atau tapak kapling, kemudian menuju loket pecah kapling. Dokumen yang dikumpulkan di loket ini adalah: 1. surat RP3T 2. FC sertifikat (legalisir) 3. FC ktp dan kk pemilik (legalisir) 4. FC pengurus (legalisir) 5. FC PBB (legalisir) 6. formulir pecah kapling 7. foto batas tanah 8. surat beda nama Setelah dokumen pecah kapling masuk ke BPN, kita akan mendapat satu lembar bukti pengumpulan dokumen. Dari loket pecah kapling, kita dipindah ke loket pembayaran. Di loket pembayaran ini kita akan diberi struk yang isinya nominal yang harus kita bayarkan ke negara. Bisa kita bayarkan melalui kantor pos. Biasanya ada pos keliling di depan BPN. Setelah selesai membayar, kita balik lagi ke loket pembayaran untuk mendapatkan stempel bukti bayar yang nantinya akan kita gunakan untuk mengecek proses berkas kita. Setelah dari loket pembayaran, kita akan diminta ke bagian ukur, di sini kita akan diberi nomor petugas ukur. Proses pengukuran bervariasi, ada yang dua minggu dan bahkan lebih karena antrian banyak. Saya sendiri lebih dari dua minggu belum mendapatkan jadwal pengukuran. Jadi harus sering sering tanya tentang jadwal pengukuran, misalnya satu minggu sekali. Di sini, kita harus menyiapkan uang transport untuk petugas ukur dan akan ada dua petugas ukur yang datang. Tidak ada PAGU tentang besar uang transport dan uang makan untuk petugas ukur, jadi tergantung masing-masing orang. jadi waktu yang diperlukan untuk proses pecah kapling sampai masuk dokumen sebagai berikut: 1. melengkapi dokumen untuk tapak kapling dan pecah (2 minggu, karena belum tahu jadi harus bolak balik) 2. surat RP3T (3 hari) 3. antrian proses ukur (belum tahu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patient's Initial Assessment Report: Example 2

Medical Report: Progress Note 1

Medical Report: Patient History and Physical Report (H&P)