Mengurus Perijinan Pangan (PIRT) bagi Industri Pangan
Memiliki ijin adalah salah satu hal yang dapat dilakukan untuk membuat konsumen aman terhadap produk yang kita miliki. Ada berbagai perijinan yang bisa dimiliki untuk makanan olahan, seperti PIRT, Halal, Laik Higiene dan BPOM. Kali ini, saya akan membahas tentang caranya membuat ijin PIRT. 1. Formulir pengajuan Datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten setempat untuk meminta formulir pengajuan. 2. Surat keterangan sehat Ke Puskesmas terdekat untuk meminta surat keterangan sehat. Ingat bawa kartu identitas dan sampel produk. 3. Desain tempat produksi Buat desain tempat produksi, misalnya letak kompor, mesin yang digunakan, tempat cuci tangan, tempat bahan mentah dan bahan matang serta tempat untuk pengemasan 4. Desain label produk Buat desain label produk yang mencangkup nama produk, nama produksen, alamat produsen, logo produsen/logo produk, berat produk, komposisi, tanggal kadaluarsa. Label dicetak dan dilampirkan dengan formulir pendaftaran 5. Uji lab Bawa sampel produk ke laboratoriu...