Mengurus Perijinan Pangan (PIRT) bagi Industri Pangan
Memiliki ijin adalah salah satu hal yang dapat dilakukan untuk membuat konsumen aman terhadap produk yang kita miliki. Ada berbagai perijinan yang bisa dimiliki untuk makanan olahan, seperti PIRT, Halal, Laik Higiene dan BPOM. Kali ini, saya akan membahas tentang caranya membuat ijin PIRT.
Datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten setempat untuk meminta formulir pengajuan.
2. Surat keterangan sehat
Ke Puskesmas terdekat untuk meminta surat keterangan sehat. Ingat bawa kartu identitas dan sampel produk.
3. Desain tempat produksi
Buat desain tempat produksi, misalnya letak kompor, mesin yang digunakan, tempat cuci tangan, tempat bahan mentah dan bahan matang serta tempat untuk pengemasan
4. Desain label produk
Buat desain label produk yang mencangkup nama produk, nama produksen, alamat produsen, logo produsen/logo produk, berat produk, komposisi, tanggal kadaluarsa. Label dicetak dan dilampirkan dengan formulir pendaftaran
5. Uji lab
Bawa sampel produk ke laboratorium Dinas Kesehatan setempat untuk dicek angkat kuman dan kandungan bahan di produk tersebut. Untuk sekali uji lab untuk satu produk tidak lebih dari Rp 100.000,-.
6. Setelah semua dokumen terkumpul, dikumpulkan di Dinas Kesehatan setempat lalu dari Dinas Kesehatan akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi produksi.
7. Apabila ada hal yang dirasa belum sesuai dengan standar kesehatan, maka pemilik usaha harus memperbaiki tempat usahanya. Setelah perbaikan dilakukan dan dokumentasi perbaikan diserahkan kepada Dinas Kesehatan, maka ijin PIRT akan segera turun.
Ijin PIRT sudah ada di tangan. Lalu, apa manfaatnya ijin PIRT?
Oh ada banyak, sebagai berikut:
1. sebagai salah satu syarat pengurusan ijin halal MUI
2. sebagai salah satu syarat jika ada program dari pusat, misalnya fasilitasi merek, hibah atau yang lain.
3. sebagai salah satu syarat jika mau memasarkan produk ke toko modern
4. sebagai salah satu syarat jika mau repacking produk
Banyak sekali kan manfaatnya?
Masih ragu untuk mengurus PIRT? Rugi kalau tidak mengurusnya.
Segera diproses yaaa....
:)
Komentar
Posting Komentar