Wacana Kemendikbud: PSB 2017 Berdasarkan Sistem Rayon

Pertengahan tahun 2017 merupakan waktu yang cukup ramai di Indonesia karena adanya momen kelulusan dan pendaftaran siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, tahun ini ada beberapa rencana baru dari Kemendikbud dan salah satunya adalah penerimaan siswa baru berdasarkan sistem zonasi atau yang dulu dikenal dengan sistem rayon.
Seperti yang disampaikan oleh Kemendikbud melalui laman http://news.metrotvnews.com/politik/0KvGLY4N-mendikbud-tidak-ada-lagi-sekolah-favorit kalau penerimaan siswa baru pada tahun 2017 berdasarkan sistem zonasi atau sistem rayon. Secara literal berdasarkan KBBI, rayon berarti bagian daerah atau wilayah yang dibentuk berdasarkan perjanjian. 
Penerapan sistem rayon dalam penerimaan siswa baru di Indonesia merupakan sebuah sistem yang mengutaman calon siswa yang berasal dari daerah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik yang berasal dari wilayah tersebut memiliki peluang untuk diterima di sekolah tersebut sekitar 50% sampai 100%
2. Sedangkan calon peserta didik yang berasal dari luar daerah tersebut tidak memiliki peluang yang sama dengan siswa yang berasal dari daerah tersebut. Peluang yang dimiliki mereka sekitar 50% dengan catatan nilai mereka mampu bersaing dengan calon peserta didik yang berasal dari daerah tersebut. Ringkasnya, nilai mereka harus lebih besar dari calon peserta didik dari daerah tersebut
3. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar kota hanya memiliki peluang  sekitar 3%. Selain itu, nilai mereka juga harus lebih bagus dari pada calon peserta didik dari daerah tersebut.
Rencana Kemendikbud tentang sistem penerimaan siswa baru berdasarkan sistem rayon sangat bagus karena mendorong siswa di daerah tersebut untuk menuntut ilmu ke sekolah yang ada di dekat rumah mereka. Namun setidaknya hal ini sudah ditinjau dari beberapa aspek, misalnya adakah kebijakan khusus bagi mereka yang ikut orangtuanya pindah karena dipindahtugaskan atau bagi mereka yang memiliki prestasi tertentu dan ingin sekolah di luar kota karena sekolah tersebut memiliki kelebihan di bidang yang anak tersebut tekuni, atau kebijakan ini ditujukan hanya untuk sekolah tertentu atau untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ada di Indonesia, baik itu di desa atau di kota, baik itu sekolah negeri atau sekolah swasta. 
Saya jadi ingat bahwa sekitar pada awal tahun 2000an di Yogyakarta juga menerapkan sistem rayon. Memang hal itu tidak saya alami secara langsung namun saya yakin kemendikbud sudah melakukan hal yang terbaik untuk kemajuan pendidikan di bumi pertiwi ini dengan mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum diimplementasikan secara langsung.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

EAP: Reading text for nursing students

Simple Past Tense

KALIMAT DAN KALIMAT EFEKTIF DALAM PENULISAN (2)